- Menyatakan Terdakwa HERIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menjadi Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.107.000.000,- (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat bersih keseluruhan 4,90 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 18 Agustus 2022 seberat 0,42 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 4,48 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan,
- 1 (satu) bekas pembungkus momogi,
- 1 (satu) gulungan tisu putih dililit lakban hitam,
- 1 (satu) buah bong,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik,
- 1 (satu) buah gunting,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah double tip warna hijau,
- 1 (satu) buah lakban hitam,
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet.
- 1 (satu) buah HP samsung warna putih,
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 889/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 889/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Yasa, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 889/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik537