- Menyatakan terdakwa I Zarma YS dan terdakwa II Santy Dewi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penipuan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar surat perjanjian kerjasama antara PT. Khana Harapan Jaya Abadi dengan Bapak Wahyudin tertanggal 18 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebagai tanda jadi pembongkaran gudang senilai Rp 30.000.000,- dari Bpk. Wahyudin yang diterima oleh Zarma YS tertanggal 15 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebagai pelunasan bongkaran senilai Rp 180.000.000,- dari Bpk. Wahyudi yang diterima oleh Zarma YS tertanggal 19 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar foto cek BCA dengan nomor EF 244899 senilai Rp 180.000.000,- tertanggal 19 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat somasi atau surat pemberitahuan dari Wahyudin kepada PT. Khana Harapan Jaya Abadi masing-masing tertanggal 16 Maret 2021 dan tanggal 14 April 2021;
- Fotocopy SHM tanah tempat obyek gudang milik saksi A.A Ayu Putri Girindrawardani;
Putusan PN DENPASAR Nomor 802/Pid.B/2022/PN Dps |
|
Nomor | 802/Pid.B/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pid.B/2022/PN Dps
Statistik16120