- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum terhadap surat- surat berupa :
- AKTA JUAL BELI Nomor : 19 / 2014 tanggal 16 April 2014 yang dibuat PPAT MUDRIKAH, SH. MKn;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal Tlajung Udik 14 April 2014, dibuat dan ditanda tangani Tergugat V yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki SOETRISNO seluas 5.000 M2, adalah betul-betul merupakan Milik ADAT C.Nomor 941; Adapun tanah tersebut terletak pada PERSIL 27 Blok -, Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gn.Putri, Kab. Bogor, dengan batas-batas sbb.:
- Utara : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE;
- Timur : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE;
- Selatan : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE;
- Barat : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE;
- Tahun 1960 atas nama SaamanTitif tercatat dalam C Desa.
- Tanggal 1974 beralih kepada PT. FERRY SONNEVILLE, berdasarkan Jual Beli Bawah Tangan (Surat Ket. Desa);
- Tanggal 1990 beralih kepada SOETRISNO berdasarkan Jual Beli Bawah Tangan (Surat Ket. Desa);
- Tanggal 1997 beralih kepada Ir. Kresnoadi Wibowo, berdasarkan Surat Hibah di bawah tangan;
- Surat Keterangan Nomor : 593.2./42/IV/2014, tanggal -, yang dibuat Kepala Desa Tlajung Udik, yang memberikan keterangan bahwa Tanah Milik Adat C/SPPT No.: 941 Persil 27 s.IV Seluas 5.000 M2, atas nama PT. FERRY SONNEVILLE, dapat hibah/jual beli/Pembagian Waris/dari C Nomor: 941, Persil 27, atas nama SaamnTitif, yang terjadi pada tanggal 1974 di bawah tangan sesuai data administrasi di Desa (Surat Hibah/Jual Beli/Pembagian Waris) tida ada/tidak dibuat.
- Surat Keterangan Nomor : 593.2./43/IV/2014, tanggal -, yang dibuat Kepala Desa Tlajung Udik, yang memberikan keterangan bahwa Tanah Milik Adat C/SPPT No.: 941 Persil 27 s.IV Seluas 5.000 M2, atas nama SOETRISNO, dapat hibah/jual beli/Pembagian Waris/dari C Nomor: 941, Persil 27, atas nama PT. FERRY SONNEVILLE, yang terjadi pada tanggal - 1990 di bawah tangan sesuai data administrasi di Desa (Surat Hibah/Jual Beli/Pembagian Waris) tidak ada/tidak dibuat.
- Surat Keterangan Nomor : 593.2./43/IV/2014, tanggal ? (TIDAK ADA) yang dibuat Kepala Desa Tlajung Udik, yang memberikan keterangan bahwa Tanah Milik Adat C/SPPT No.: 941 Persil 27 s.IV Seluas 5.000 M2, atas nama Ir. Kresnoadi Wibowo, dapat hibah/jual beli/Pembagian Waris/dari C Nomor: 941, Persil 27, atas nama SOETRISNO, yang terjadi pada tanggal (TIDAK ADA) - 1997 di bawah tangan sesuai data administrasi di Desa (Surat Hibah/Jual Beli/Pembagian Waris) tida ada/tidak dibuat.
- Surat NAMA WAJIB IPEDA : SaamanTitif No.: 941, Tempat Tanggal : Tlajung Udik, No. Persil : 27, Kelas desa : IV, Sawah Luas : 5000, Disalin sesuai dengan Aslinya, Kepala Desa Tlajung Udik ditanda tangani dan Cap Kepala Desa Tlajung Udik, oleh ENAP SUMANTA, akan tetapi tidak ada ber tanggal, bulan dan tahun pembuatannya;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014, nama dan alamat wajib pajak : SOETRISNO, Jl. Karet Kubur, RT. RW. Karet Tengsin, Tanah Abang, Jak.Pus. Obyek Pajak : Bumi Luas = 5.639 M2, Bangunan = 0, kelas 076, NJOP Per M2 = Rp.200.000,- Total NJOP Rp.1.127.800.000,- ditanda tangani dan Cap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab. Bogor, tanggal 11 April 2014.
- Surat Pernyataan Pemilikan Dan Penguasaan Tanah, yang dibuat Tergugat I yang menyatakan bahwa saya dengan itikad baik sampai saat ini benar-benar memiliki/menguasai sebidang tanah terletak di : Jalan/Gang : Kp. Tlajung Udik RT/RW - ; Desa/Kelurahan : Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten : Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor; Status tanah : Milik Adat Girik C Desa/SPPT No.: 941; Persil /Blok : 27 Kelas : s IV, Luas : 5.000 M2;
Putusan PN CIBINONG Nomor 242/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dan menurut catatan di kantor Tergugat V, RIWAYAT TANAH tersebut adalah sebagai berikut : Kemudian dijelaskan pula oleh Tergugat V, bahwa tanah tersebut TIDAK DALAM SENGKETA baik pemiliknya maupun batas-batasnya, dan juga sampai saat ini belum mempunyai SERTIPIKAT/SERTIPIKAT SEMENTARA; dengan batas-batas sbb.: - Utara : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Timur : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Selatan : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Barat : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, terhadap surat-surat yaitu : Sertipikat Hak Milik No.: 5010 / Tlajung Udik atas nama TAUFIQURROHMAN, seluas 5.000 M2, atas tanah yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat VII dan/atau Tergugat VIII adalah cacat hukum atau cacat yuridis sehingga tidak sesuai dengan hukum atau melanggar hukum yaitu penerbitan baik berupa surat ukur, gambar situasi, peta bidang tanah, surat keputusan pemberian hak, pencatatan pendaftaran hak atas tanah atas nama Tergugat I, dan buku tanah yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No.: 5010 / Tlajung Udik atas nama TAUFIQURROHMAN, seluas 5.000 M2 sehingga surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga,; 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di Blok ? IV Perumahan Kota Taman Gunung Putri berdasarkan siteplan No.591.3/436/Kpts/SP.DTRP/2016 tanggal 29 Desember 2016 yang telah disahkan Bupati Kabupaten Bogor yang terletak di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor seluas 15.183 M2 (Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga meter persegi); 7. Menghukum Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tunduk dan mentaati isi keputusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.745.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik13611