- Menyatakan terdakwa EBY SUHERLY. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa EBY SUHERLY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
- Menjatuhkan Pidana terhadap EBY SUHERLY, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 10 (sepuluh) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menyatakan terdakwa telah bersama-sama saksi telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratusdelapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian) diambil dari pengembalian para terdakwa penuntutan terpisah yang telah dibayarkan melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Mentapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Addendum ? I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/DINKES-SP/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Nomor : 9048/SP-DINKES/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK AFIRMASI) tahun 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 01 (Pertama) tanggal 19 Juli 2019 s/d tanggal 25 Juli 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 02 (Kedua) tanggal 26 Juli 2019 s/d tanggal 25 Agustus 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 03 (Ketiga) tanggal 26 Agustus 2019 s/d tanggal 25 September 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 04 (Empat) tanggal 26 September 2019 s/d tanggal 17 Oktober 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019.;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 05 (Lima) tanggal 18 Oktober 2019 s/d tanggal 25 November 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019.;
- 1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 06 (Enam) tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 23 Desember 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) jilid fotocopy Surat Perintah Kerja Nomor: 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Penunjang Dasar Bidang Kesehatan PT. TIMBA SAGARA ENGINEERING CONSULTANT;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan dan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Periode : 25 Juli 2019 s/d 25 September 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 kegiatan Pembangunan Peskesmas (Dana Alokasi Khusus / DAK) di Kabupaten Indragiri Hilir TA.2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 285/Pj.PHP-DINKES/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perihal Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 066/PUSKESMAS/KA-TBH/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy surat perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Nomor : 900/KP-VI/2020/1857.1 tanggal 03 Juli 2020 kepada Direktur CV. Khalap Abadi;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019, Nomor : 158.C/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
- 1 ( Satu ) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 177.1 / SK-PPTK / IX / 2019 Tanggal 24 September 2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dan Pembantu Pengelola Administrasi Keuangan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
- 1 ( satu ) eksemplar fotocopy Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Tanggal 8 Juni 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rekapitulasi senilai Rp. 5.231.450.000,00 (lima miliyar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Engineer Estimate Cost Rencana Anggaran Biaya, dari Konsultan Perencana CV. TRIE PERFECT UTAMA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Teguran I Nomor : 017/TBH-TSEC/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Teguran I (Keterlambatan Pekerjaan) Nomor : 5513/DK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Teguran II Nomor : 057/TBH-TSEC/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Tegurann II (keterlambatan Pekerjaan) Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
- 1 (satu) bundel fotocopy undangan kepada Konsultan Pengawas PT. TIMBA SAGARA Engineering Consultant dan Direktur CV. KHALAF ABADI tanggal 21 Agustus 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy undangan kepada Konsultan Pengawas PT. TIMBA SAGARA Engineering Consultant dan Direktur CV. KHALAF ABADI tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 5054/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 756/DINKES-SARPRAS/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 kepada Bupati Indragiri Hilir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Pertama Nomor : 4860/DINKES-SDK/SARPRAS/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Kedua Nomor : 8677/DINKES-SDK/SARPRAS/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) Bundel Gambar Perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung CV. TRIE PERFECT UTAMA;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Penilaian AHLI kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Surat Tugas No : 0792/A-UIR/5-2021 Tanggal 22 Maret 2021 disusun oleh Prof. Dr.Ir.H. SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama;
- 1 (satu) Bundel ASBUILD DRAWING CV. Khalaf Abadi;
- 1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Pendampingan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Nomor: 754/DINKES-SARPRAS/II/2019 tanggal 20 Februari 2019;
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhil Nomor: 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kab. Inhil T.A. 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Tindak Lanjut LHP BPK RI Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019 Nomor: 900/Dinkes-KEU/II/2021/2025 tanggal 24 Maret 2021;
- 1 (satu) Bundel Gambar Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Teguran I Nomor: 017/TBH-TSEC/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019 PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering;
- 1 (satu) Rangkap Surat Teguran II Nomor: 057/TBH-TSEC/XI/2019 Tanggal 26 Nopember 2019 PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering;
- 1 (satu) Rangkap Surat PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering Nomor: 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) Bundel Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019 POKJA III Tahun 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02/SK-KP/I/2019 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 tanggal 04 Januari 2019;
- 1 (satu) Rangkap Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 00375/SPTJM/1.01.02.01/IV/2019 tanggal Nopember 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.272/IV/HK-2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2017 tanggal 18 April 2017;
- 1 (satu) eksemplar Pedoman Pembangunan dan Peningkatan Fungsi Bangunan Puskesmas Perbatasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.778/XI/HK-2018 tentang Pengangkatan dan mutasi pejabat administator di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir tanggal 19 Nopember 2018;
- 1 (satu) Rangkap Surat Hibah Tanah Nomor: 08/TN/XII/SKH/2018/594 untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir;
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Hibah Tanah Nomor : 07/TN/SKH/2018/594 tanggal 07 Desember 2018 untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Tenaga Teknis/ Tenaga Ahli Nomor : 4954/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Inhil;
- 1 (satu) bundel fotocopy Tupoksi Dinas;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Indragiri Nomor : Ktps.55/I/HK-2019 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 10 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 59 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 27 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin I Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06119/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019 senilai Rp.1.442.999,981,81 (satu miliyar empat ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah delapan pulluh satu sen);
- 1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin II Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019 senilai Rp.793.649.989,25 (tujuh sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dua puluh lima sen);
- 1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin III Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019 senilai Rp.1.378.849.982,96 (satu miliyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah sembilan puluh enam sen);
- 1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan dokumen pencairan uang muka 20% Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03990/SP2D/2019) tanggal 12 Agustus 2019 senilai Rp.901.874.988,51 (sembilan ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh satu sen);
- 1 (satu) bundel fotocopy Materi 3 LKPP Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa Pelatihan Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tahun 2019 Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 83.1/SK-KP/IV/2017 tentang perubahan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 April 2017;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 5255/SPK-DINKES/XI/ 2017 Tanggal 09 Nopember 2017 kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Perencanaan 2017 Konsultan Perencana CV. TRIE PERFECT UTAMA.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 08/SK-PPHP/I/2019 tanggal 04 Januari 2019;
- 1 (satu) Rangkap ENGINER ESTIMATE COST Daftar Kuantitas dan Harga tanggal 11 Maret 2019;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran dana alokasi khusus fisik Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 Npoember 2018;
- 1 (satu) Lembar RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 03/SK-KP/I/2019 tanggal 04 Januari 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Nomor: 9048/SP-DINKES/XII/2019 tanggal 13 desember 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 17.15/POKMIL-III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019;
- 1 (Satu) Rangka Rencana Umum Pengadaan (SYRUP) Tahun 2019
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir Nomor: Kpts.600/DPERAKIM/VII/2019/180;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: Kpts.229/VI/DPERAKIM-2019/PERKIM;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir Nomor: Kpts.600/DPERAKIM/VII/2019/181;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: Kpts.227/VI/DPERAKIM-2019/PERKIM;
- 1 (satu) Rangkap Permintaan Tenaga Teknis Untuk Pemeriksaan Barang Dan Pekerjaan Fisik Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Nomor: 1930/SEK-PEP/IV/2019 tanggal Apil 2019;
- 1 (satu) Rangkap Rekap Pencairan Kegiatan LS Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir T.A. 2019;
- 1 (satu) Rangkap Permohonan Tenaga Teknis/ Tenaga Ahli kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Inhil Nomor: 4954/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.778/XI/HK-2018 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 19 Nopember 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumentasi Asistensi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Nopember 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01889/SP2D/2020 Tanggal 18 Juni 2020.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Juli s/d Agustus 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Agustus s/d September 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan September s/d Oktober 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Oktober s/d November 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan November s/d Desember 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Desember 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Juli 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, M.hbr Hakim Anggota Yanuar Anadi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
-------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------
10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Eby Suherly sejumlh Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Lainnya : 7/akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr
Statistik
Statistik
130
59