- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima seluruhnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi pemilik tanah sengketa, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 947 Gambar Situasi Nomor 33/1982 Tanggal 12 Januari 1982 yang telah dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 9744 Surat Ukur Nomor 2865/2018 Tanggal 21-05-2018 atas nama Junaidi / Tergugat I dengan luas 12.535 M2 (dua belas ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan batas batas: sebelah utara berbatas dengan tanah Muhammad Adnan Kasim, sebelah selatan berbatas dengan tanah milik PT Ciputra / Perumahan Citra Land, sebelah Timur berbatas dengan jalan desa, sebelah barat berbatas dengan jalan desa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi menguasai objek perkara dan mendirikan bangunan diatas objek perkara dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ), karena merugikan Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan objek perkara dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat rekonvensi dengan suka rela, jika engkar dengan bantuan Kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 2.563.500,-(dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, M.hbr Hakim Anggota Andry Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik9566