Putusan PTA SURABAYA Nomor 454/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonanan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 629/Pdt.G/ 2022/PA.Mgt tanggal 20 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap seorang anak bernama ANAK, tanggal lahir 9 Juni 2012, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat membayar biaya hadlanah kepada Penggugat untuk anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) setiap bulan minimal sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.? Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Terggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pdt.G/2022/PA.Mgt
Banding : 454/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik442