- Menyatakan Terdakwa Andi Bahar als Bahak Bin Andi Raja Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Tas Motif Kotak-Kotak, Merk Global Yang Berisikan 17 (tujuh belas) Bungkus Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Kemasan Merk Guanyinwang dengan berat 17,206 (tujuh belas koma dua ratus enam) Kilogram;
- 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Merah Yang Berisikan 5 (lima) Bungkus Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Kemasan Merk Guanyinwang dengan berat 5,043 (lima koma empat puluh tiga) Kilogram;
- 1 (satu) Unit Handphone Satelit Merk Inmarsat Warna Abu-abu Lis Biru Nomor: +33170363232;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy AO3 Core Beserta Kartu Simpati Nomor: 081270940170;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A16 Beserta Kartu Simpati Nomor : 081267065422;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Beserta Kartu Indosat Nomor: 081532260067 Dan Nomor WA: 081279007138;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Beserta Kartu Simpati Nomor: 081279007138;
- 1 (Satu) Unit Handphone Satelit Merk Thuraya, Warna Abu-abu, Nomor: +8821687940120;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A1K Beserta Kartu Simpati Nomor: 082186097691;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Beserta Kartu SImpati Nomor: 081274503662;
- 1 (Satu) Unit Kapal Kayu, Mesin Dalam 4D Merk Mitsubihi;
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI An. RODI HARTONO;
Putusan PN BATAM Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapri Tarigan, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan berat total penimbangan 22,249 (dua puluh dua koma dua ratus empat puluh Sembilan) Kilogram; Dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. RODI HARTONO Als PEK LIANG Als ACONG Bin MUKTAR; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2305 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 329/Pid.Sus/2022/PN Btm
Statistik5213