- Menyatakan Terdakwa Imron Bin Hamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana seumur hidup ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Tas Motif Kotak-Kotak, Merk Global Yang Berisikan 17 (tujuh belas) Bungkus Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Kemasan Merk Guanyinwang dengan berat 17,206 (tujuh belas koma dua ratus enam) Kilogram;
- 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Merah Yang Berisikan 5 (lima) Bungkus Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Kemasan Merk Guanyinwang dengan berat 5,043 (lima koma empat puluh tiga) Kilogram;
- 1 (satu) Unit Handphone Satelit Merk Inmarsat Warna Abu-abu Lis Biru Nomor: +33170363232;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy AO3 Core Beserta Kartu Simpati Nomor: 081270940170;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A16 Beserta Kartu Simpati Nomor : 081267065422;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Beserta Kartu Indosat Nomor: 081532260067 Dan Nomor WA: 081279007138;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Beserta Kartu Simpati Nomor: 081279007138;
- 1 (Satu) Unit Handphone Satelit Merk Thuraya, Warna Abu-abu, Nomor: +8821687940120;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A1K Beserta Kartu Simpati Nomor: 082186097691;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Beserta Kartu SImpati Nomor: 081274503662;
- 1 (Satu) Unit Kapal Kayu, Mesin Dalam 4D Merk Mitsubihi;
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI An. RODI HARTONO;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN BATAM Nomor 328/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan berat total penimbangan 22,249 (dua puluh dua koma dua ratus empat puluh Sembilan) Kilogram; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. RODI HARTONO Als PEK LIANG Als ACONG Bin MUKTAR; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 328/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2022/PN Btm
Statistik198