Putusan PTA MAKASSAR Nomor 153/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0269/Pdt.G/2022/PA.Pkj tanggal 26 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Shafar 1444 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.900.000,00 (Sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum putusan angka 2.1 dan, 2.2. di atas berupa pembayaran nafkah iddah dan mut?ah di hadapan sidang Pengadilan Agama Pangkajene sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah 2 (dua) orang anak tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 0269/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Statistik880