- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS EFRIANTO BIN SUBIRINTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa AGUS EFRIANTO BIN SUBIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT PALEMBANG Nomor 207/PID/2022/PT PLG |
|
Nomor | 207/PID/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Loise Betti Silitonga |
Hakim Anggota | R.a. Suharni, Brandreas Purwantyo Setiadi |
Panitera | Saiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : --- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM; --- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT NO 286/PID.SUS/2022/PN.LHT, TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - 1 (SATU) BUAH BAJU WARNA MERAH MOTIF KOTAK-KOTAK; - 1 (SATU) CELANA PANJANG WARNA HITAM MOTIF KOTAK-KOTAK; - 1 (SATU) PAKAIAN DALAM WANITA BAGIAN ATAS WARNA BIRU TUA (BH); - 1 (SATU) SENJATA TAJAM JENIS PISAU BERGAGANG KAYU BERSARUNG KULIT WARNA HITAM DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 15 CM; DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN INI, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : --- Menerima permintaan Banding dariPenuntut Umum; --- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lahat No 286/Pid.Sus/2022/PN.Lht, tanggal 8 September 2022 yang dimintakan Banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 1 (satu) buah baju warna merah motif kotak-kotak; - 1 (satu) celana panjang warna hitam motif kotak-kotak; - 1 (satu) pakaian dalam wanita bagian atas warna biru tua (BH); - 1 (satu) senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam dengan panjang kurang lebih 15 Cm; Di Rampas Untuk Dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/PID/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 207/PID/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PID/2022/PT PLG
Kasasi : 291 K/Pid/2023
Lainnya : 286/Pid.Sus/2022/PN Lht
Statistik9431