- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO, NOMOR : 40 / PDT.G / 2013 / PN.GTLO TANGGAL 8 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor : 40 / Pdt.G / 2013 / PN.Gtlo tanggal 8 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT GORONTALO Nomor 22/PDT/2014/PT GTO |
|
Nomor | 22/PDT/2014/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Imam Syafi |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Bri Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2014/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2014/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3477 K/Pdt/2015
Banding : 22/PDT/2014/PT GTO
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PN Gtlo.
Statistik3831