Putusan PN SURABAYA Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1361/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titik Budi Winarti, Br Hakim Anggota Khadwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Mu?thi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Mu?thi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah rok panjang kain warna hitam; 2. 1 (satu) buah rok panjang kain warna hijau; 3. 1 (satu) stel seragam atasan motif batik warna biru dan rok panjang kain biru muda; 4. 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru dongker kombinasi putih bagian depan bertuliskan THE LEGEND DJOGJA; 5. 1 (satu) buah jilbab warna kuning; 6. 1 (satu) buah jilbab warna cream; 7. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Koordinator Al-Isti?daadu Li Maqooshidil Qur?an Nomor.001.SK/IMQ/IV/1439/2018, tanggal 01 Januari 2018 tentang pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ; 8. 1 (satu) Stel seragam olahraga terdiri dari atasan lengan panjang bagian dengan bertuliskan THGB dan bawahan training warna biru dongker kombinasi putih; 9. 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atas nama Maily No. 325; 10. 1 (satu) buah Kartu Tanda Bermukim Murobathotul Banat atas nama Maily Nadhif Khoiriyyah, Kamar K; 11. 1 (satu) lembar Ijazah Bustanuts Tsani Nomor : AA.617 atas nama Maily Nadif Khoiriyyah tanggal 05 Juli 2013, NIM : 3194; 12. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Hasil Pendidikan Bustanuts Tsalits atas nama Maily Nadhif Khoiriyyah; 13. 1 (satu) lembar Ijazah Bustanuts Tsalits Nomor : AAA.901 atas nama Maily Nadif Khoiriyyah tanggal 02 Juni 2016, NIM 102131941434; 14. 1 (satu) unit Hand Phone merk Asus Zenfone 2 laser (ZE550KL) warna Hitam; 15. 1 (satu) lembar salinan catatan tangan Maily tentang kejadian persetubuhan; 16. 2 (dua) lembar foto Gubuk Cokro Kembang; Dikembalikan kepada Saksi Maily Nadif Khoiriyyah; 17. 1 (satu) buah Kartu Tanda Murid atas nama Tsamrotul Ayu M; 18. 1 (satu) buah Raport (laporan hasil Pendidikan) an Tsamrotul Ayu M; 19. 1 (satu) buah Raport (laporan hasil Pendidikan) an Tsamrotul Ayu; 20. 1 (satu) Stel seragam olahraga terdiri dari atasan lengan panjang bagian bertuliskan THGB dan bawahan training warna biru dongker kombinasi putih; 21. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Koordinator Al-Isti?daadu Li Maqooshidil Qur?an Nomor.001.SK/IMQ/IV/1439/2018, tanggal 01 Januari 2018 tentang pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ; Dikembalikan kepada Saksi Siamrotul Ayu Masruroh; 22. 1 (satu) buah Kartu Tanda Bermukim an. Firdha Putri Ambarwati; 23. 1 (satu) buah Raport (laporan hasil Pendidikan) an Firdha Putri A; 24. 1 (satu) buah Raport (laporan hasil Pendidikan) an Firdha Putri A; 25. 1 (satu) buah baju atasan lengan panjang warna Putih; 26. 1 (satu) buah rok panjang kain warna Biru Muda; 27. 1 (satu) buah atasan lengan panjang warna Kuning; 28. 1 (satu) buah rok panjang warna Hijau; 29. 1 (satu) buah atasan lengan panjang warna Biru motif batik; 30. 1 (satu) buah rok panjang warna Biru Dongker; 31. 1 (satu) Stel baju olahraga warna Biru Dongker; 32. 1 (satu) buah celana panjang batik warna Coklat; Dikembalikan kepada Saksi Firdha Putri Ambarwati; 33. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Sikap dari Ketua OPSHID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah) Kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah; 34. 1 (satu) buah handphone merk OPPO F11 model CPH19911 versi CPH1911EX_IIA41 dengan Imei 1 (866988048073950) dan Imei 2 (866988048073943); Dikembalikan kepada Saksi Nun Sayuti, S.H; 35. 1 (satu) buah unit Hand Phone merek Infinix warna Hitam; Dikembalikan kepada Saksi Khabibatul Maziroh; 36. 1 (satu) buah kunci elektronik warna coklat bertuliskan ONITY. 37. 1 (satu) buah baju warna biru muda lengan panjang. 38. 1 (satu) buah rok panjang warna coklat. 39. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih type A51W tanpa sim card, dengan password kunci layar depan 1122, dengan kondisi layar pecah; Dikembalikan kepada Saksi TITIK LINGGARJATI; 40. 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna biru 16 GB yang didalamnya terdapat rekaman suara berdurasi 22 menit 01 detik size 9,92 MB, yang diambil pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2017 pukul 17.00 Wib di Ruang Sekretariat Puri Plandaan; 41. 1 (satu) buah Flashdisk merk ROBOT warna hitam 16 GB, yang berisi bukti Screenshot percakapan Whatsapp antara Nun Sayuti, S.H. dengan Ira Puspitasari, Bukti Rekaman suara dan Video Ira Puspitasari; 42. Surat pengaduan dari Ira Puspitasari ke Polres Jombang tgl 15 Mei 2018; 43. Surat pencabutan dari Ira Puspitasari ke Polres Jombang tgl 20 Juni 2018; 44. Berita Acara Interogasi Ira Puspitasari yang berisi telah berdamai dengan Moch. Subchi Azal Tsani, tertanggal 21 Juni 2018; 45. Laporan Polisi Nomor :LPB/233/VII/2018/JATIM/RES JBG tgl 23 Juli 2018; 46. Hasil Gelar Perkara tanggal 07 Januari 2019 tentang perubahan pasal menjadi 293 KUHP; 47. Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/198.A/X/Res 1.24/2019/Satreskrim tanggal 31 Oktober 2019; 48. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sprin/198/X/Res.1.24/ 2019/Satreskrim tanggal 31 Oktober 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1361/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik1664513