- Menyatakan Terdakwa FENI TALIM, S.H. MKn. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FENI TALIM, S.H. MKn. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) SHM No. 78/K Luas 720 M2 menjadi No. 00078 Luas 562 M2 atas nama Nyonya Sie Bie Bie disebut juga Itawati Sidharta;
- 1 (satu) SHM No. 721 Luas 602 M2 menjadi No. 01614 Luas 591 M2 atas nama Itawati Sidharta;
- 1 (satu) SHM No. 328/K Luas 931 M2 atas nama Itawati Sidharta;
- 1 (satu) Copy SHM No. 78/K Luas 720 M2 an.Nyonya Sie Bie Bie disebut juga Itawati Sidharta yang sudah dilegalisir oleh BPN Surabaya II;
- 1 (satu) Copy SHM No. 721 Luas 602 M2 an. Itawati Sidharta yang sudah dilegalisir yang sudah dilegalisir oleh BPN Surabaya II;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 9 Februari 2018, digunakan untuk melakukan ganti sertifikat hak milik nomor 78/ K, an. Nyonya Sie Bie Bie disebut juga Itawati Sidharta;
- 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 31 Januari 2018, digunakan untuk melakukan ganti sertifikat hak milik nomor 721, an. Itawati Sidharta;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018 atas sertifikat hak milik nomor 78/ K, an. Nyonya Sie Bie Bie disebut juga Itawati Sidharta;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan selisih luas tanggal 13 Maret 2018, atas sertifikat hak milik nomor 721, an. Itawati Sidharta;
Putusan PN SURABAYA Nomor 912/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 912/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparno, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan dalam perkara Terdakwa EDHI SUSANTO, S.H., M.H. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 912/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 912/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 912/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik24655