Putusan PN SENGKANG Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Skg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2022/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Hafifi As'ad Alias Karso Bin Muh. As'ad Rasyid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Ahmad Hafifi As'ad Alias Karso Bin Muh. As'ad Rasyid dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ahmad Hafifi As'ad Alias Karso Bin Muh. As'ad Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Hafifi As'ad Alias Karso Bin Muh. As'ad Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram;- 30 (tiga puluh) lembar sachet kosong;- 1 (satu) unit timbangan digital;- 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok shabu;- 3 (tiga) unit handphone android;- 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muh. Nufryan Septian Firzam Alias Rian Bin Firzam Ismail;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2022/PN Skg
Statistik1234