Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 41-K/PM.I-07/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 41-K/PM.I-07/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rico Hendrik Pratama Pratu NRP 31180167930798, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penadahan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara Selama : 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Ran Mitsubishi Xpander, warna hitam mika, Nopol KT 1802 KV, Nomor Rangka MK2NCWI ANK1000215, Nomor mesin 4A91GJ2516, Nomor BPKBP 06762019N. 2) 1 (satu) buah kunci kontak dan remote Ran Mitsubishi Xpander, warna hitam mika, Nopol KT 1802 KV, Nomor Rangka MK2NCWI ANK1000215, Nomor mesin 4A91GJ2516, No BPKBP06762019N. 3) 1 (satu) buah STNK Ran Mitsubishi Xpander, warna hitam mika, Nopol KT 1802 KV, Nomor Rangka MK2NCWI ANK1000215, Nomor mesin 4A91GJ2516, Nomor BPKBP 06762019N. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Husni HL (Saksi-1). 4) 1 (satu) buah handphone merk Samsung, type S10, warna putih, IMEI (slot 1) 354622103136936 dan IMEI (slot 2) 354623103136934 Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Nomor: B.28/0121/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris a.n. Felix Sanjaya Hartady, SH. M,Kn. 2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sdr. Husni HL selaku nasabah pinjaman di Bank BRI Kantor Cabang Balikpapan dengan No: B.1064/CRO/V/2022 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Balikpapan. 3) 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran angsuran Ran Mitsubishi Xpander, warna hitam mika, Nopol KT 1802 KV, Nomor Rangka MK2NCWI ANK1000215, Nomor mesin 4A91GJ2516, No BPKBP06762019N. 4) 1 (satu) lembar fotocopy BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Ran Mitsubishi Xpander, warna hitam, Nopol KT 1802 KV a.n. Husni HL, Nomor Rangka MK2NCWI ANK1000215, Nomor mesin 4A91GJ2516, No BPKBP06762019N. 5) 1 (satu) lembar bukti transfer uang Sdr. Donald Around Mantiri pada tanggal 29 November 2021 dengan nama rekening CV. Borneo Sarafim Jaya kepada Rico Hendrik Pratama sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6) 1 (satu) lembar bukti transfer uang Sdr. Donald Around Mantiri pada tanggal 2 Desember 2021 dengan nama rekening CV. Borneo Sarafim Jaya kepada Rico Hendrik Pratama sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 88 K/Mil/2023
Pertama : 41-K/PM.I-07/AD/VIII/2022
Statistik14210