Putusan PN BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Eman Sulaeman, Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HASANUDIN Bin KAMAD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HASANUDIN Bin KAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HASANUDIN Bin KAMAD karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum Terdakwa MUHAMMAD HASANUDIN Bin KAMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp324.140.857,00 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasukkan ke kas keuangan negara cq Kas Pemerintah Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta ruppiah) barang bukti angka 32 segera setelah putusan perkara ini; Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa:10. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik22754