- Menyatakan Terdakwa Safaruddin Alias Sapar Bin Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 4,1620 gram dan berat netto akhir 4,1196 gram
- 1 (satu) plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2511 gram dan berat netto akhir 0,2243 gram
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru dengan IMEI 1 : 862989056904171, IMEI 2 : 862989056904163 beserta simcardnya
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik594