- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1010/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1010/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Brsuhartanto |
Panitera | Ngasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2. MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2022 NOMOR 1160/PID.B/2022/PN SBY, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 3. MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENAJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA UNTUK SELEBIHNYA; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Merubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 September 2022 Nomor 1160/Pid.B/2022/PN Sby, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penajara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk selebihnya; 5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1010/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1010/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 473 K/Pid/2023
Banding : 1010/PID/2022/PT SBY
Statistik8918