- a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 09671/ Desa Karya Indah, tertanggal 24 Juni 2015, Surat Ukur Nomor: 08814/Karya Indah/2014, tertanggal 17 November 2014, seluas 18.062 m2, atas nama AMRIL MUHAMMAD NUR DATUK RAJO GOMPO (dahulu atas nama ZAINAL ARIB);
- b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 09616/ Desa Karya Indah, tertanggal 10 Juni 2015, Surat Ukur Nomor: 08879/Karya Indah/2014, tertanggal 22 Desember 2014, seluas 19.043 m2, atas nama AMRIL MUHAMMAD NUR DATUK RAJO GOMPO (dahulu atas nama SITI HAJAR);
- c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 08737/ Desa Karya Indah, tertanggal 15 Juli 2014, Surat Ukur Nomor: 07965/Karya Indah/2013, tertanggal 4 Desember 2013, seluas 38.270 m2, atas nama GUNAWAN;
- a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 09671/ Desa Karya Indah, tertanggal 24 Juni 2015, Surat Ukur Nomor: 08814/Karya Indah/2014, tertanggal 17 November 2014, seluas 18.062 m2, atas nama AMRIL MUHAMMAD NUR DATUK RAJO GOMPO (dahulu atas nama ZAINAL ARIB);
- b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 09616/ Desa Karya Indah, tertanggal 10 Juni 2015, Surat Ukur Nomor: 08879/Karya Indah/2014, tertanggal 22 Desember 2014, seluas 19.043 m2, atas nama AMRIL MUHAMMAD NUR DATUK RAJO GOMPO (dahulu atas nama SITI HAJAR);
- c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 08737/ Desa Karya Indah, tertanggal 15 Juli 2014, Surat Ukur Nomor: 07965/Karya Indah/2013, tertanggal 4 Desember 2013, seluas 38.270 m2, atas nama GUNAWAN;
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 39/G/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cusi Aprilia Hartanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing, Br Hakim Anggota Endri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.584.500,- (Satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/G/2022/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 39/G/2022/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 34 PK/TUN/2024
Pertama : 39/G/2022/PTUN.PBR
Statistik214128