- Menyatakan Terdakwa FRENKI ALEX ROBERTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FRENKI ALEX ROBERTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRENKI ALEX ROBERTO karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa FRENKI ALEX ROBERTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.108.040.000,00 (enam miliar seratus delapan juta empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Bantek Binder Clip berwarna kuning yang bersisi Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengadaan Alat Soil Monitoring dan peremajaaan lahan nomor : 09/PFI-SMI /PKS/XII /2019 tanggal 16 Desember 2019 beserta BAST nomor : OWK-BAST19-015 ;
- 1 (satu) eksemplar asli Perjanjian kerja sama pengadaaan alat soil monitoring dan pemeliharaan lahan nomor : 09/PFI-SMI/PKS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 antara PT. Pos Finansial Indonesia dengan PT. Sans Mitra Indonesia ( Besarta Purchase Order dan Invoice nomor : 20200022 tanggal 10/1/2020);
- 1 (satu) eksemplar Surat PT. Sans Mitra Indonesia yang ditujukan kepada PT. Pos Finansial Indonesia terkait proyek dari Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian ? Kementeerian Pertanian RI untuk Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan;
- 1 (satu) eksemplar Bukti pengeluaran untuk pembayaran proyek pada Kementerian Pertanian RI kepada PT. Oxela Wiryakencana;
- 2 (dua) lembar cek Bank Mandiri cabang Bekasi Grand Wisata yaitu :
- Cek Nomor : HZ 398565 senilai Rp. 10.474.360.000,00
- Cek Nomor : HZ 398566 senilai Rp. 57.608.980.000,00
- 1 (satu) bundel fotocopy akta pendirian PT. Bhakti Wasantara net, Akta notaris nomor 7 tanggal 2 April 2001 ;
- 1 (satu) bundel fotocopy akta keputusan pemegang saham yang berkekuatan sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bhakti Wasantara net, Akta Notaris nomor 87 tanggal 25 Agustus 2008 ;
- 1 (satu) bundel fotocopy akta pernyataan keputusan rapat PT. Bhakti Wasantara net, akta notaris nomor 01 tanggal 03 Juli 2017 tentang pengangkatan Suharto selaku Direktur dan Endang Wahyudin selaku Komisaris PT. Bhakti Wasantara net;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bhakti Wasantara net, Akta Notaris nomor 10 tanggal 13 Februari 2019 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bhakti Wasantara net, akta notaris nomor 26 tanggal 8 April 2019 tentang program Revitalisasi Perseroan Dan Perubahan Nama Perseroan Dari PT. Bhakti Wasantara Net (PT BNN) menjadi PT Pos Finansial Indonesia (PT. POSFIN).
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan di PT. POS Finansial Indonesia No. 546/SPI/LHAI/RHS/0820 tanggal 28 Agustus 2020
- 1 (satu) bundel asli dokumen lampiran Laporan Hasil Audit Investigasi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan di PT. POS Finansial Indonesia No. 546/SPI/LHAI/RHS/0820 tanggal 28 Agustus 2020
- 5 (lima) lembar Rekening koran Bank Mandiri No rek : 1660002640142 an. PT. Oxela Wirya Kencana Bulan Januari dan Februari 2020, Bukti Penerimaan uang dari PT. Pos Finansial Indonesia total sebesar Rp. 19.319.430.000,00 ;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No Rek : 1660002928174 an. PT. Oxela Wirya Kencana ;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang/Delivery Note dari PT. Oxela Wirya Kencana kepada PT. Sans Mitra Indonesia tanggal 7 April 2020 ;
- 5 (lima) lembar slip transfer Bank Mandiri dari Rek No : 160002640142 an. PT. Oxela Wirya Kencana ke Rek No : 1660001184894 an. PT Alcora Mitra Pratama, total sebesar Rp. 15.600.000.000,00 tertulis untuk pembayaran barang ;
- 1 (satu) eksemplar Slip/Bukti Transfer Bank MAndiri dari No Rek : 1660001184894 an. PT.Alcora Mitra Pratama ke Rek Mandiri No. : 1560015685532 an. PT Sans Mitra Indonesia sebesar total Rp. 12.136.360.000,00 dan ke Rek Mandiri No : 1560010689620 an Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia total sebesar Rp. 225.000.000,00 ;
- 1 (Satu) eksemplar Rekening Koran Bank Mandiri No Rek. 166.0001184894 an. PT. Alcora Mitra Pratama bulan Januari s/d Juni 2020 ;
- 2 (dua) lembar Slip Transfer Bank Mandiri dari Rek Mandiri No : 1660002640142 an. PT. Oxela Wirya Kencana ke Rekening Mandiri No : 1220006140951 an. Denny Arifiandi masing-masing sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 50.000.000,00 sebagai pembayaran fee terkait proyek Soil Monitoring di Kementan ;
- 3 (tiga) lembar Slip Transfer Bank MAndiri dari Rek. No. 1660002640142 an. PT. Oxela Wirya Kencana ke Rek. BCA No. 7660438798 an. Dicky Abdullah masing-masing sebesar Rp. 125.000.000,00 Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 50.000.000,00 sebagai pembayaran fee terkait proyek Soil Monitoring di Kementan. ;
- 1 (satu) bundel foto dokumentasi Barang-barang yang dikirim oleh PT. Oxela Wirya Kencana ke PT. Sans Mitra Indonesia .
- 3 (tiga) lembar copy rekening koran BCA nomor rekening :504 53 163 16 atas nama PT Pos Finansial Indonesia Bukti penerimaan uang dari PT Sans Mitra Indonesia terkait pengadaan Soil monitoring dan penataan lahan pada Kementan sebesar total Rp. 1.000.000.000,00 ;
- 1 (Satu) eksemplar copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 461/KPTS/Kp.230/M/8/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan pengankatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kementerian Pertanian ;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun anggaran 2019 nomor : SP DIPA-018.08.1.633656/2019 Revisi ke 07 tangal 16 Oktober 2019, Kode/nama Satker : (633656) Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana Pertanian;
- 1 (satu) eksemplar Bukti Pembelian Barang oleh PT. Alcora Mitra Pratama ;
- 1 (satu) eksemplar Screenshoot Whatapps antara Sdr. YAni Sans dengan Sdr. FRENKI ALEX ROBERTO ;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Oxela Wirya Kencana NO. 08 tanggal 20 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH ;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Oxela Wirya Kencana NO. 36 tanggal 26 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH;
- 1 (satu) eksemplar copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkular sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Oxela Wirya Kencana No.79 tanggal 25 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn ;
- 1 (satu) eksemplar copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkular sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Oxela Wirya Kencana No.34 tanggal 21 April 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn ;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Oxela Wirya Kencana NO. 26 tanggal 19 November 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Alcora Mitra Pratama NO. 06 tanggal 09 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. Sri Haryati Zaharuddin, SH ;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Alcora Mitra Pratama NO. 3 tanggal 06 Nopember 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Handoyo, SH ;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diambil diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Alcora Mitra Pratama NO. 02 tanggal 11 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Alcora Mitra Pratama NO. 17 tanggal 22 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH;
- 1 (satu) eksemplar copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Alcora Mitra Pratama NO. 23 tanggal 27 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta IDA FARIDA, SH;
- 1 (satu) eksemplar copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkular sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Alcora Mitra Pratama No.78 tanggal 25 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn;
- 1 (satu) eksemplar copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkular sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Alcora Mitra Pratama No.49 tanggal 30 April 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn;
- Uang sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetor ke Rekening atas nama: RPL 095 PDT KEJATI JAWA BARAT UTK PDT PERKARA PIDSUS No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI, berdasarkan Slip setoran Bank BCA tanggal 22 November 2021.
- Uang sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT KEJATI JAWA BARAT UTK PDT PERKARA PIDSUS No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI, berdasarkan Slip setoran Bank BRI tanggal 30 Desember 2021 atas nama Penyetor DICKY ABDULLAH;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
||||||||||
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||
Tanggal Register | 17 Maret 2022 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota M. Ari Sultoni | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama YUSUF HAMENGKU RAHAYU |
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Lainnya : 37/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Bdg
Statistik
Statistik
299
49