- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON (PT BLAMBANGAN FOODPACKERS INDONESIA) telah lalai dalam memenuhi dan melanggar Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homlogasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 70/PDT.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Sby. tertanggal 08 Desember 2021;
- Menyatakan Perdamaian yang telah disahkan (homlogasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 70/PDT.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Sby. tertanggal 08 Desember 2021 dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan TERMOHON (PT BLAMBANGAN FOODPACKERS INDONESIA) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menujuk Slamet Suripto,S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-327 AH.04.03-2021 tanggal 26 April 2021 beralamat kantor di Wisma Kodel Lt. 9, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. Jan Thetuko Syah Putra Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.193 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 beralamat kantor di Cityloft Sudirman Building Lt.11 Suite 1109 Jalan K.H. Mas Mansyur, No.121, Sudirman, Jakarta Selatan;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp.1.639.000,- ( satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pembatalan Perdamaian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudar, Br Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sebagai Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan dalam perkara Kepailitan a quo; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby
Statistik17633