- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Tanah Hak Milik Nomor : 00788 seluas 105 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen yang batas-batasnya :
- Sebelah utara : Tanah milik Dulah Mawardi;
- Sebelah timur : Tanah milik Yusup;
- Sebelah selatan : Tanah Negara/Jalan Raya;
- Sebelah barat : Tanah Rima Susiati;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang setelah masa sewa berakhir tanggal 10 Januari 2021 tetap menguasai tanah hak milik Nomor 00788 seluas 105 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen tersebut tidak mau mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Hak Milik Nomor 00788 seluas 105 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen dalam posita angka 1 tersebut kepada Penggugat, bila mana perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp1.646.000,00(satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KEBUMEN Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Kbm |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2022/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2022/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 506/Pdt/2022/PT SMG
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Kbm
Statistik8153