- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Bapak Barahung dan ibu almh. Habiah;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa seluas 850 M2 (Kurang Lebih Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Jln Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Tani/Lorong;Sebelah Timur dengan tanah H. LappiSebelah Selatan dengan Selleng;Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Poros Ratulangi; adalah milik Para Penggugat yang diperoleh dari Alm. Barahung dan Almh. Habiah selanjutnya beralih kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan atau dengan maksud memiliki obyek sengketa milik Para Penggugat tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurnah tanpa syarat;
- Menyatakan bahwa keberadaan dari Bapak Yulius Parewang, bapak Gassing Als Dg. Simbung dan Ibu Hj.Nur yang menempati diatas obyek sengketa dikecualikan dalam gugatan ini oleh karena sifat dan tujuannya hanya menyewa dari para penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN PALOPO Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Plp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan