- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SRAGEN NOMOR 1299/PDT.G/2022/ PA SR. TANGGAL 3 OKTOBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 7 RABIUL AWAL 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH );
- MUTAH SEJUMLAH RP30.000.000.00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP265.000,00 (DUA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1299/Pdt.G/2022/ PA Sr. tanggal 3 Oktober 2022 Masehi, bertepatan tanggal 7 Rabiul Awal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah );
- Mut?ah sejumlah Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 398/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mahmudah, Brh. Abd.rozaq |
Panitera | H. Muhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ; 2. MEMBERIKAN IJIN KEPADA PEMOHON (P. HANTO BIN KASANREDJO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU ROJ'I TERHADAP TERMOHON (MARYATI BINTI ALFANDI) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SRAGEN; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN : 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon (P. Hanto bin Kasanredjo) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Maryati binti Alfandi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan : 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1299/Pdt.G/2022/PA.Sr
Banding : 398/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik574