- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Ahli Waris Aim. Tan Yam Hok berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 28 tertanggal 13 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Dr. Udin Narsudin, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang Selatan;
- Menyatakan Para Penggugat adalah selaku pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah seluas 10.000 M2 dengan Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok terbit tahun 1989 dengan NOP : 36.19.041.004.003-0052.0 berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/Ag/200/Jb/1989 tertanggal 30 Maret 1989 yang dibuat di hadapan PPAT Kec. Legok, yang terletak di Kp. Rancagede, RT. 003/RW. 03, Desa Situgadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten (dahulu Desa Situgadung, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Jawa Barat) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Kementerian Pertanian, dahulu
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah PT. BSD, dahulu berbatasan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Oey Kim Tian alias Masdja;
- Menyatakan tanah milik Para Penggugat seluas 10.000 M2 dengan Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok terbit tahun 1989 dengan NOP :
- 0052.0 yang berasal dari No. C.650 Persil No. 69 D/40 atas nama Oey Kim Tian alias Masdja berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/Ag/200/Jb/1989 tertanggal 30 Maret 1989 yang dibuatdi hadapan PPAT Kec. Legok adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan :
- Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990, Desa Situgadung, No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok seluas 10.000 M2;
- Daftar Peta Rincik Desa Situgadung, No. Urut 69 D, No. Obyek Pajak 2222, Nama Wajib Pajak Tan Yam Hok, Luas 10.000 M2, Kelas 40;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Wajib Pajak TAN YAM HOK, alamat Kp. Rancagede RT. 003/RW. 03, Kel./Desa Situgadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten, NOP : 361904100400300520, seluas 10.000 M2;
- Surat Tanda Terima Setoran (PBB) atas nama Wajib Pajak TAN YAM HOK, alamat Kp. Rancagede RT. 003/RW. 03, Kel./Desa Situgadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten, NOP : 361904100400300520, seluas
- M2, tahun pajak 2010 sampai dengan tahun pajak 2022;
- Surat Pengecekan Akta Jual Beli Atas Nama Penjual MASDJA dan Pembeli TAN YAM HOK Nomor AJB: 129/Ag/200/Jb/1989 tanggal 30 Maret 1989 Luas
- M2, yang diterbitkan oleh Camat Legok tertanggal 03 Agustus 2021;
- Daftar Jual-Beli Tanah Tahun 1986-1991, Desa Situgadung, Kec. Legok, Kab. Tangerang antara Masdja (Oey Kim Tian) dengan Tan Yam Hok, No. Ketitir/Gir. 650 Persil No. 69 D/40 Luas 10.000 M2;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/15-Ds.Stg/2021 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Situgadung tertanggal 09 Juni 2021;
- Menyatakan tanah seluas 6.259 M2 dengan NIB No. 217 yang terkena Jalan TOL Serpong-Balaraja dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 38.171.772.975,00,- (tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah merupakan bagian dari tanah seluas 10.000 M2 dengan Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok terbit tahun 1989 dengan NOP : 36.19.041.004.003-0052.0 berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/Ag/200/Jb/1989 tertanggal 30 Maret 1989 milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya yang berhak mengambil dan atau menerima pembayaran uang ganti rugi atas tanah seluas 6.259 M2 dengan NIB No. 217 yang terkena Jalan TOL Serpong-Balaraja, yang merupakan bagian dari tanah seluas 10.000 M2 dengan Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok terbit tahun 1989 dengan NOP : 36.19.041.004.003-0052.0 berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/Ag/200/Jb/1989 tanggal 30 Maret 1989 milik Para Penggugat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 38.171.772.975,00,- (tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menyatakan sisa tanah yang tidak terkena Jalan Tol Serpong-Balaraja yang masih tersisa seluas 3.741 M2 yang berasal dari bidang tanah seluas 10.000 M2 dengan Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No. C.2222 Persil No. 69 D/40 atas nama Tan Yam Hok terbit tahun 1989 dengan NOP : 36.19.041.004.003-0052.0 adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan No. C.2222 Persil No. 69/47 seluas 1 Ha (10.000 M2) atas nama Tan Jam Hok tertanggal 26 Desember 1985 milik Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang dan atau Pejabat Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunjuk untuk memberikan dan atau menyerahkan uang pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 6.259 M2 dengan NIB No. 217 yang terkena Jalan Tol Serpong-Balaraja sebesar Rp. 38.171.772.975,00,- (tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Penetapan No. 66/PDT.P.CONS/2021/PN.TNG tanggal 2 September 2021 Jo. Penetapan No. 66/PDT.P.CONS/2021/PN.TNG tanggal 30 November 2021 kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
Putusan PN TANGERANG Nomor 330/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: ? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : berbatasan dengan tanah darat Kep. PTP; dengan tanah darat Kep. PTP; adalah sah dan berharga; (onrechtmatige daad)\\ ditaksir sebesar Rp.......... 000,- (................... ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik11445