- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di GEREJA HURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) Resort Bethesda Mandala sejak Tanggal, 25 ? 08 - 2006 (Dua Puluh Lima Agustus dua ribu enam) dengan nomor Reg. 25/AN/B/RB/VIII/2006 yang telah dicatat di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil,sebagaimanatertuang dalamkutipan AktaNikahNo. 2166/09/DPS/XII/2010Kabupaten samosir Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan dan menetapkan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Medan Tanggal 25 ? 08 - 2006 (Dua Puluh Lima Agustus dua ribu enam) sesuai dengan akta kutipan perkawinan tanggal No. 2166/09/DPS/XII/2010 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara ?PUTUS KARENA PERCERAIAN? dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dan menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama DION SH MANULLANG dan OWEN D.E MANULLANG jatuh ketangan Penggugat;
- Memerintah Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak, biaya kesehatan anak serta biaya pendidikan anak dengan totalkan keseluruhan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) perbulan dan dibayarkan pertanggal 10 (sepuluh) setiap bulan melalui Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.670.000,- (enam ratus tuju puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik6417