- Menyatakan Terdakwa BUDI YANTO Bin SANIDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,50 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO model CPH1729 warna merah beserta Simcardnya dengan nomor 081945972466;
- Uang tunai senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopol : M 6316 PE, Noka : MH35D90019J121025 dan Nosin : 5D9-121071 atas nama SYAIFUL ROHMAN alamat : Jalan Pemuda baru 2 RW 04/03 Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR Warna hitam dengan Nopol : M 6316 PE, Noka : MH35D90019J121025 dan Nosin : 5D9-121071 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 222/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Nanda Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik334