- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa :
- Marisi Manihuruk (Pr);
- Alm. Poltak Manihuruk (Lk);
- Alm. Manahan Manihuruk (Lk);
- Toppiana Manihuruk (Pr);
- Sondang Manihuruk (Pr);
- Alm. Pandapotan Manihuruk (Lk);
- Sumihar Mutiara Manihuruk (Pr);
- Binsar Hamonangan Manihuruk (Lk).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Adalah sebagai ahli waris yang sah secara hukum dari Pewaris Alm. Djamulia Manihuruk; 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa : (1) Tanah Pertapakan ukuran 40x60 M yang terletak di Sagala, tanah ini dipinjam-pakaikan oleh Alm. Pandapotan Manihuruk in casu Tergugat III kepada Ruslan Simanjorang dan istri Naingat br. Sagala sampai dengan sekarang belum pernah terjadi peralihan hak milik; (2) Tanah Sawah seluas 10 rante yang terletak di Tulas tepi Danau Toba, dan pada tahun 1980 tanah tersebut telah dijual oleh Alm. Poltak Manihuruk in casu Tergugat I yang diketahui berdasarkan penuturan Djamulia Manihuruk kepada Marisi Manihuruk in casu Penggugat II; (3) Tanah Sawah seluas 29 rante yang terletak di Nagori Bandar, Huta IV, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas saat ini : - Sebelah Utara berbatasan dengan Oskar Siburian; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit kecil/Marni br. Nababan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Irigasi; - Sebelah Barat berbatasan dengan Leman Pasaribu; (4) Tanah Sawah seluas 0,481 Ha yang terletak di Nagori Bandar, Huta II, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yaitu berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2 tahun 1974, dengan batas-batas saat ini : - Sebelah Utara berbatasan dengan Sharul Rambe; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit Irigasi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Siti amar Siregar/Syamsudin Saragih; - Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Irigasi. Bahwa pada ada tanggal 24 November 2020, Ita Elfrida Manihuruk cs in casu ahli waris/keturunan dari Tergugat III telah menjual tanah tersebut diatas tanpa persetujuan anak kandung daripada Djamulia Manihuruk dan ahli waris yang lain kepada Frans Sibagariang in casu Turut Tergugat berdasarkan Surat Penyerahan Hak No. 593/34/SPH/NB/XI/2020 tanggal 24 November 2020; (5) Tanah Sawah seluas 12,5 rante yang terletak di Dusun IV, Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas saat ini : - Sebelah Utara berbatasan dengan Oskar Siburian; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit Kecil/Murni br. Nababan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Irigasi; - Sebelah Barat berbatasan dengan Leman Pasaribu. (6) Tanah Pertapakan Rumah seluas 5115 M2 yang terletak di Jl. Kuala Tanjung No.13/15, Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas saat ini : - Sebelah Utara berbatasan dengan Rusli; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. S.Manik; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kuala Tanjung; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tumpak Situmorang/Andi Omar. 6.1 Tanah dan Rumah seluas 1000 M yang saat ini berdiri diatas tanah seluas 5115 M2 yang terletak di Jl. Kuala Tanjung No.13/15, Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara; 6.2 Tanah seluas 1000 M yang merupakan bagian dari tanah seluas 5115 M2 yang terletak di Jl. Kuala Tanjung No.13/15, Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I; Adalah keseluruhannya merupakan harta warisan/harta peninggalan/boedel warisan Alm. Djamulia Manihuruk yang belum terbagi; 4. Menetapkan bagian Warisan Ahli Waris 8 (delapan) orang ahli waris yaitu : Marisi Manihuruk, Alm. Poltak Manihuruk, Alm. Manahan Manihuruk, Toppiana Manihuruk, Sondang Manihuruk, Alm. Pandapotan Manihuruk, Sumihar Manihuruk, Binsar Hamonangan Manihuruk, masing-masing mendapatkan dan/atau memperoleh 1/8 (satu perdelapan) bagian atas boedel waris milik Alm. Djamulia Manihuruk dengan Istri Almh. Huriana Sagala dalam perkara a quo; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan Alm. Djamulia Manihuruk dengan istri Almh. Huriana Sagala yang menjadi hak daripada Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.058.500,00 (enam juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik4927