- Menyatakan Terdakwa Andi Samsu Bin Andi Muh.Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening;
- 1 (satu) set bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol sprite ;
- 1 (satu) batang pirex kaca ;
- 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru malam dengan no. sim card 085340172791 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriah Ade Maya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Kasasi : 1463 K/Pid.Sus/2023
Banding : 859/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik327