Putusan PTA MAKASSAR Nomor 143/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brdra. Hj. St. Mawaidah |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 248/Pdt.G/ 2022/PA.Mmj tanggal 6 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1444 Hijriah, dan denganMENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon () di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju.3. Menyatakan Pemohon dan Termohon telah menyepakati sebagai berikut: a. Pemohon dan Termohon sepakat untuk bercerai; b. Pemohon bersedia memberikan nafkah iddah kepada Termohon total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; c..Pemohon bersedia memberikan nafkah kepada kedua anaknya perbulan minimal sepertiga dari gajinya dengan mentransfer ke rekening anaknya; d. Pemohon dan Termohon sepakat memohon agar kesepakatan mengenai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak dimasukkan dalam amar putusan; 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum amar poin 3.b di atas, sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;5. Menyatakan Bendaharawan gaji pada instansi tempat tugas Pemohon dapat melakukan pemotongan 1/3 (sepertiga) gaji Pemohon untuk diberikan kepada kedua anak Pemohon dan Termohon sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 248/Pdt.G/2022/PA. Mmj
Statistik506