- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian,;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak ? hak Pengguat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak berdasarkan Pasal 160 Jo. Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon
- x 2 x Rp.3.222.556,00 = Rp.19.335.336,00
- Uang penghargaan masa kerja = -
- Uang penggantian hak
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan dengan perhitungan sebagai berikut 6 X Rp.3.222.556,00 = Rp.19.335.336,00 (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ;
- menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 154/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 15% x Rp.19.335.336,00 = Rp.2.900.300,00 total keseluruhan = Rp.22.235.636,00 (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 154/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik6017