- Menyatakan Terdakwa Okky Septian Rizki Bin Agus Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 5 (lima) paket narkotika dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima ) gram dan berat bersih + 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram,
- 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) unit HP merk samsung warna hitam dengan imei : 357053900441245, nosim card : 08970017334
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V15 warna biru dengan no imei : 864484045872034, no.sim card : 082244978509.
- 1(satu)buah jaket warna merah,1(satu) buah dompet warna hitam
- uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 473/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota I Komang Dediek Prayoga |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan , Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk Negara 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5..000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik271