- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan, yaitu:
- Sebelah Utara : Panjang 10 meter, berbatasan dengan jalan beton.
- Sebelah Timur : Panjang 22,80 meter, berbatasan dengan rumah milik Agus Zaman.
- Sebelah Selatan : Panjang 10 meter, berbatasan dengan rumah milik Muhtar dan sebidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya.
- Sebelah Barat : Panjang 22,80 meter, berbatasan dengan rumah milik Agus (Agus Panter).
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ir. Makmurianto.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan sungai.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah milik Mama Wiwik/Widia/ Hasna.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan poros Malili-Wotu
- Sebelah Utara : Rakini;
- Sebelah Selatan : Mbah Su?;
- Sebelah Barat : Jalan Aspal;
- Sebelah Timur : Panji.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.343.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PA Malili Nomor 254/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaahmad Edi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamufti Hasan, S.sy.br Hakim Anggotafathur Rahman, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 2.1. Sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah permanen dua lantai yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Lr. 6, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 160 yang terletak di Jalan poros Malili-Wotu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: 2.3. Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 456, yang terletak Jln. Poros Sidomukti, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut; adalah harta-harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menyatakan, bahwa separuh dari harta bersama tersebut adalah hak dan bagian Penggugat Konvensi dan separuhnya lagi adalah hak dan bagian Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 5. Menyatakan tidak dapat diterima petitum Penggugat Konvensi angka 2 mengenai obyek sengketa 6; 6. Menolak petitum Penggugat Konvensi angka 2 mengenai obyek sengketa 3 dan obyek sengketa 4; 7. Menolak selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 254/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik394