- Menolak tuntutan Provisi Para Pembantah;
- Menolak Eksepsi dari TerbantahII,III,IV,V,VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan bantahanPara Pembantahuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Pembantahadalah Para Pembantahyang baik dan benar (Goede Opposant);
- Menyatakan Para Pembantah adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah :
- Seluas 4.582 M2 (empat ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi) terletak di Jalan Pales Raya sudut Jalan Pales I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sesuai Sertifikat Hak Milik No 06931/Kelurahan Simpang Selayang, atas nama Pemegang Hak Ulung Tandias dan Benny Dinata (Para Pembantah);
- Seluas 4.598 M2 (empat ribu lima ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Pales I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sesuai Sertifikat Hak Milik No : 06932/Kelurahan Simpang Selayang, atas nama Pemegang Hak : Ulung Tandias dan Benny Dinata (Para Pembantah);
- Menyatakan Penetapan No. 15/EKS/2019/735/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 21 Oktober 2020 tentang perintah Eksekusi pengosongan atas tanah Hak Milik Para Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Para Pebantah;
- Menyatakan oleh karenanya Penetapan No. 15/EKS/2019/735/Pdt.G/2016/PNMdn tanggal 21 Oktober 2020 tentang perintah Eksekusi pengosongan atas tanah Hak Milik Para Pelawan aquo dicabut dan tidak mempunya kekuatan Eksekutorial untuk dijalankan yang menyangkut tanah objek sengketa milik Para Pembantah(Non Eksekutabel);
- Menyatakan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri MedanNo : 735/Pdt.G/2016/PNMdn pada tanggal 18 Januari 2018, tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Para Pembantah;
- Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan TerbantahI sampai dengan VI maupun pihak lain atas tanah aquo yang dilakukan dengan secara melanggar hak kepemilikan dan atau tanpa seijin Para Pembantahtidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Para Pembantah;
- Menghukum Para Terbantahuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Terbantahsecara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.9.590.000,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh riburupiah);
- Menolak BantahanPara Pembantahuntuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 163/Pdt.Bth/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 163/Pdt.Bth/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Yang merupakan satu kesatuan hamparan bidang tanah total seluas 9180 M2 (sembilan ribu seratus delapan puluh meter persegi) berikut segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.Bth/2021/PN Mdn
Statistik413