- Menyatakan Terdakwa RASEVA PRASETYA RUKMANA Als SEPA Bin SUPRIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa RASEVA PRASETYA RUKMANA Als SEPA Bin SUPRIADI tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa RASEVA PRASETYA RUKMANA Als SEPA Bin SUPRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 45 (empat puluh lima) plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An Terdakwa Hamka Lasmana Als Apong Bin Amrullah; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik855