- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
- Menyatakan bahwa bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6 yang telah diperbaharui dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 28, kemudian telah diperbaharui lagi dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30 adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang membangun Rumah Makan Angkringan 88 dan melakukan pemagaran terhadap bidang-bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6 yang telah diperbaharui dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 28, kemudian telah diperbaharui lagi dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan Rumah Makan Angkringan 88 dan pagar rangka baja yang mengelilingi bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6 yang telah diperbaharui dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 28, kemudian telah diperbaharui lagi dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30, apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak membongkar bangunan Rumah Makan Angkringan 88 dan pagar tersebut, memberikan kuasa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membongkar bangunan Rumah Makan Angkringan 88 dan pagar rangka baja yang mengelilingi bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6 yang telah diperbaharui dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 28, kemudian telah diperbaharui lagi dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKOVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2022/PT BBL
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Pgp
Statistik7710