- Menyatakan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.025.000.000,- dengan memperhitungkan segala uang pengembalian oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.569.000.000,- ditambah uang hasil lelang rumah milik Terdakwa dengan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti, apabila uang hasil lelang rumah Terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara A quo berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak cukup maka Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tetapi apabila hasil lelang rumah Terdakwa tersebut ternyata berlebih, maka sisa kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi nomor rekening : 006301002047305 atas nama Evi Aryanti periode dari tanggal 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018 tanggal 11 Juni 2018
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 93 an. Evi Aryanti,
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00102 an. Evi Aryanti dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00233/2018.
- 1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Evi Aryanti
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Warsono |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Bukti Nomor urut 10 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-02/L.9.10/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2022, Barang Bukti Nomor urut 11 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-03/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Juni 2022, Barang Bukti Nomor urut 12 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-04/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22Juni 2022, Bukti Nomor urut 13 dengan Berita Acara Penitipan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 19 Agustus 2022. Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkansebagai membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Barang Bukti Nomor urut 8 sampai dengan urut 9 Dirampas untuk Negara. Uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiahsebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Barang Bukti Nomor urut 7 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkanuntuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN. Uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang disetor dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306 sesuai tanda terima 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima uang titipan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Hari Senin Tanggal 24-05-2021. Uang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh Ibu. Susana ke rekening Bank BRI Kantor Cabang pangkalpinang dengan Nomor Rekening 006301001307998 sesuai dengan 1 (satu) Lembar Asli Slip Tanda Bukti Penyetoran tertanggal 18 Maret 2022. Telah diputus dalam perkara Terdakwa Sugianto Alias Aloy Anak Dari Akwet dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022. Tanah dan bangunan yang terletak di desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti. Barang Bukti Nomor urut 4 sampai dengan urut 5 tetap terlampir dalam berkas perkara. Tanah yang terletak di desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00102 tanggal 05 April 2018 dengan luas 25.600M2 atas nama Evi Aryanti Barang Bukti Nomor urut 2 sampai dengan nomor urut 3 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang. 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Evi Jalan Alexander Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. 1 (satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Evi Aryanti. Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08. Surat Perjanjian Kredit Nomor:01 Tanggal. 02 Mei 2018. Agunan Kredit berupa : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen Kredit atas nama Evi Aryanti terdiri dari : |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Statistik9015