- Menyatakan Terdakwa 1. Afrizal Tanre dan Terdakwa 2. Agung Pradana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak Menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) Amp ganja yang dibungkus kertas kartu remi dengan berat brutto 12,43 (dua belas koma empat tiga) gram dan berat netto 4,68 (empat koma enam delapan) gram;
- 1 (satu) unit hp merk Redmi warna biru;
- 1 (satu) unit hp merk Vivo warna merah, hitam;
- 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4009 AGD ;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 261/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusmadi, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di musnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 654 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 261/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Statistik851