- Menyatakan Terdakwa Bahagia sitepu tersebut diatas tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Bahagia sitepu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bahagia sitepu tersebut di atas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsideritas;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BINJAI Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (Dua) Amp yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 38,60 (tiga puluh delapan koma enam nol) Gram. Dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakawa sejumlah Rp.5.000,00. (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2022/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2022/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 913 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 264/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Statistik6419