- Menyatakan Terdakwa H. BADRUDIN Alias H. BAD Bin ROPINGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. BADRUDIN Alias H. BAD Bin ROPINGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.3.075.000.000,- (tiga miliar tujuh puluh lima juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal jika Terpidana tidak mampu membayar kekurangan uang pengganti maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas catatan pembayaran masker scuba Remaja.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0084522351001 An. PT. Sumber Karya Sarana senilai Rp. 450.000.000,- tanggal 02 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0084522351001 An. PT. Sumber Karya Sarana senilai Rp. 550.000.000,- tanggal 08 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0084522351001 An. PT. Sumber Karya Sarana senilai Rp. 1.000.000.000,- tanggal 08 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0084522351001 An. PT. Sumber Karya Sarana senilai Rp. 400.000.000,- tanggal 11 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0027865267001 An. BADRUDIN senilai Rp.300.000.000,- tanggal 15 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0027865267001 An. BADRUDIN senilai Rp. 400.000.000,- tanggal 19 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0027865267001 An. BADRUDIN senilai Rp. 200.000.000,- tanggal 24 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0027865267001 An. BADRUDIN senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 29 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai dengan cheque Bank Jabar Banten dari nomor rekening 0084522351001 An. PT. Sumber Karya Sarana senilai Rp. 710.000.000,- tanggal 14 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jabar Banten No. rekening 0108869704001 An. Pt. Lesanz Grup Indonesia.
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Mandiri No rekening 1340017616417 An. PT. Lesanz Grup Indonesia.
- 22 (dua puluh dua) lembar surat Jalan pengiriman Masker Kain Scuba Dari PT. Lesanz Grup Indonesia Kepada Sdr. BADRUDIN.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri no rekening 1340017616417 an. PT. Lesanaz Grup Indonesia.
- 1 (satu) Lembar Daftar Biaya Produksi Masker Scuba.
- 3 (tiga lembar Data UKM Pekerja Masker.
- 1 (satu) lembar draft pengajuan penawaran masker scuba berlogo.
- 1 (satu) lembar draft Surat Pernyataan.
- 1 (satu) Lembar draft Invoice.
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman layar percakapan Whatsapp.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:3212186404870001, an. PUTRI ANA AMALIA.
- 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 325 / INV-DC / VII / 2020 tanggal 09 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar pengajuan penawaran masker Scuba Berlogo Nomor : 320 / DC / VII / 2020, tanggal 07 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan nomor : 324 / DC / VII / 2020, tanggal 09 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran masker Scuba berlogo sejumlah Rp. 8.265.000.000 (delapan Miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Juli 2020.
- 1 (satu) Bendel Dokumen kontrak nomor : 027 / 802/ DARLOG/ 2020 tanggal 9 Juli 2020.
- 1 (satu) Bendel Dokumen Ringkasan kontrak nomor :027/802/DARLOG/2020 tanggal 9 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Standing Instruction (Permohonan pemindahbukuan) nomor : 900/952/Keu tanggal 13 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Daftar Identifikasi kebutuhan tanggal 7 Juli 2020.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Negoisasi nomor : 027 /799/ DARLOG/ 2020 tanggal 8 Juli 2020.
- uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bendel permohonan bantuan pencairan dana opersional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Virus Corona di Kab. Indramayu dari dana belanja tak terduga (BTT) TA. 2020 terdiri dari :
- 1(satu) lembar disposisi Bupati Indramayu kepada Sekertaris Daerah dengan nomor agenda : ND. 303, diterima tanggal 3 Juli 2020;
- 1(satu) lembar disposisi Sekertariat Daerah kepada Inspektur dengan nomor agenda : SMB.1246, diterima tanggal 6 Juli 2020;
- 1(satu) lembar Nota Dinas Kepada Bupati Indramayu dari Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kab. Indramayu No. 360/773/BPBD, tanggal 2 Juli 2020, perihal permohonan bantuan pencairan dana opersional penanggulangan bencana nonalam akibat pandemi Virus Corona di Kab. Indramayu dari dana belanja tak terduga (BTT) TA. 2020;
- 2(dua) lembar Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 sumber dana Belanja Tak Terduga (BTT) ke-4 BPBD Kab. Indramayu TA. 2020, bulan Juni 2020;
- 1(satu) lembar Surat BPBD Kab. Indramayu No.360/832/Sekre, tanggal 14 Juli 2020, perihal konfirmasi hasil reviu RKB Covid-19;
- 6(enam) lembar Surat Inspektorat Kab. Indramayu No.700/965-Itkab, tanggal 9 Juli 2020, perihal hasil reviu RKB Covid-19 pada BPBD Kab. Indramayu.
- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 3 (tiga) lembar rekening koran dari mutasi rekening Bank BJB No rek 0084522351001 atas nama PT. Sumber Karya Sarana.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- 1(satu) bendel Berita Acara Serah Terima Barang Habis Pakai (masker kain scuba PT. Lesanz Grup Indonesia.
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Perangkat unit komputer merk ASUS All In One Model V220IC.
- 2 (dua) Lembar rekening koran Nomor rekening 0075237332002 An. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Undangan Plt. Bupati Indramayu tanggal 25 Juni 2020.
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Daftar Hadir Peserta Rapat Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 SDI Kab. Indramayu tanggal 26 Juni 2020.
- 100 (seratus) buah masker kain Scuba berlogo Indramayu Remaja.
- 1 (satu) bendel buku cheque bank BJB yang berisi 10 lembar cheque masing masing 5 (lima) lembar sudah ditandatangani dan di cap stempel Perusahaan PT. Sumber Karya Sarana dan 5 (lima) lembar masih kosong.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan 100.000 (seratus ribu) buah masker scuba dari Konveksi Madu jaya Desa Cijunti Kec. campaka Kab. Purwakarta tanggal 10 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah KTP atas nama BADRUDIN NIK 3212150807740004.
- 1(satu) bendel permohonan pencairan dana opersional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Virus Corona di Kab. Indramayu dari dana belanja tak terduga (BTT) TA. 2020 terdiri dari :
- 1(satu) lembar disposisi Bupati Indramayu kepada Sekertaris Daerah dengan nomor agenda : ND. 342, diterima tanggal 20 Juli 2020;
- 1(satu) lembar disposisi Sekertariat Daerah kepada Kepala BKD dengan nomor agenda : SMB. 1351, diterima tanggal 17 Juli 2020;
- 1(satu) lembar Nota Dinas Kepada Bupati Indramayu dari Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kab. Indramayu No. 360/840/BPBD, tanggal 17 Juli 2020, perihal permohonan pencairan dana opersional penanggulangan bencana nonalam akibat pandemi Virus Corona di Kab. Indramayu dari dana belanja tak terduga (BTT) TA. 2020;
- 2(dua) lembar Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 sumber dana Belanja Tak Terduga (BTT) ke-4 BPBD Kab. Indramayu TA. 2020, bulan Juli 2020;
- 5 (lima) lembar Surat Inspektorat Kab. Indramayu No.700/1014-Itkab, tanggal 17 Juli 2020, perihal hasil reviu RKB perubahan Covid-19 pada BPBD Kab. Indramayu.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 005768/BUD/4.04.01.02/08/2020, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0102/SPM-TU/4.04.01.02/08/2020, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) No. 0102/SPP-TU/4.04.01.02/08/2020 tahun 2020, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar ringkasan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) No. 0102/SPP-TU/4.04.01.02/08/2020 tahun 2020, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar rincian surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) No. 0102/SPP-TU/4.04.01.02/08/2020 tahun 2020, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar standing instruction (SI) No. 900/905/Sekre, tanggal 3 Agustus 2020, perihal pemindahbukuan dan mentransfer.
- 1(satu) lembar lampiran standing instruction belanja TU untuk penanganan Covid-19 TA. 2020, No. 900/925/Sekre, tanggal 7 Agustus 2020.
- 1(satu) lembar rincian dokumen pelaksanaan perubahan anggaran belanja tidak langsung pejabat pengelola keuangan daerah, tanggal 21 Desember 2020.
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diterima dari sdr. NANANG MOH. ICHWANI Als NANANG;
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diterima dari sdr. BADRUDIN Als H. BAD.
- 1(satu) buah KTP atas nama CAYA, SE, MSi, Nik: 3212130707650004.
- 1(satu) lembar photo copy Surat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekertariat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu No. 800/142-BKPSDM/ 2020, tanggal 12 Mei 2020.
- 2(dua) lembar photo copy Surat Keputusan Bupati Indramayu No:824.3/Kep.04-BKD/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang pengangkatan dan alih tugas pejabat structural eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Indramayu.
- 1(satu) bendel photo copy Surat Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indramayu Nomor : 360/425/Sekre, tanggal 31 Maret 2020, tentang Tim penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indramayu beserta lampirannya.
- 1 (satu) buah KTP an. Drs DODI DWI ENDRAYADI Msi, NIK 3212151710610001.
- 1 (satu) Lembar Potokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 800/102-BKPSDM/2020 tanggal 01 April 2020 tentang pengangkatan Plt . Kepala BPBD Kab. Indramayu.
- (satu) bendel Potokopi SK Bupati Indramayu Nomor : 954/kep.100-BKD/2020 tanggal 2 April 2020, tentang perubahan ketiga atas keputusan bupati Nomor : 954/kep.2-BKD/2020 tanggal 2 April 2020, tentang penetapan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran,/ pengguna barang pemerintah kab indramayu tahun anggaran 2020.
- 1 (satu) lembar daftar rincian pembagian uang.
- 1 (satu ) lembar fotocopy data jumlah KK data bersih semester 2 tahun 2019 Kab. Indramayu tanggal 04 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor: 132 / 137 / PemKsm tanggal 16 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan menteri dalam negeri Nomor: 131. 32-3935 tahun 2020 tentang pengesahan dan pemberhentian Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat tanggal 10 November 2020.
- 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131. 32-3935 tahun 2020 tentang pengesahan dan pemberhentian Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat tanggal 10 November 2020.
Putusan PN BANDUNG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya agar dipergunakan dalam perkara lainnya atas nama Terdakwa Drs. DODI DWI ENDARYADI, M.SI BIN Drs. H. SYARIEF(Alm) 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik31677