- Menyatakan Terdakwa I. TOHID BIN SANIWAR dan Terdakwa II. ROFIDI BIN TIWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual dan membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatife kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. TOHID BIN SANIWAR dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Terdakwa II. ROFIDI BIN TIWAN dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun, dan Pidana denda masing - masing sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi kristal putih berupa sabu yang disimpan didalam sebuah paralon kecil dengan berat kotor 6,76 gram (setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik berupa 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total 1,067 gram);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hosnol Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1374/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 2143 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 291/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik697