- Wilyam Pieter Latuharhary, Prada NRP 1721106000005230
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Terdakwa-1 : Adi Wali, Prada NRP 1721106000005222 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. b. Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Mohon agar barang bukti berupa: a. Barang-barang : - 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna hitam dengan pelindung warna biru. Dikembalikan kepada Terdakwa-1. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto Handphone merek Iphone warna hitam dengan pelindung warna biru; 2) 1 (satu) lembar foto WC Barak Bujangan Kompi C Yonif Para Raider 503/MK; 3) 1 (satu) lembar foto kamar mandi dan WC Barak Kolat Oramil Yonif Para Raider 503/MK; 4) 1 (satu) lembar foto Barak Kolat Oramil Yonif Para Raider 503/MK; 5) 1 (satu) lembar foto kamar tidur Wisma Thamrin di Jl. Moh. Husni Tamrin Sidoarjo; 6) 1 (satu) lembar foto rumah di Perumahan Pondok Sidokare Indah Blok D No.09 Sidoarjo; 7) 2 (dua) lembar ST Panglima TNI ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022
Statistik806273