- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin RASMITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastiksan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang Perbankan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurungan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 05 April 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera?;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 08 Mei 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera?;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera?;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera?;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 580/180/BPR/VI/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera? Kabupaten Kotawaringin Barat Periode 2013 sampai dengan. 2017;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 03/180/BPR/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ?Marunting Sejahtera? Kabupaten Kotawaringin Barat Periode 2017 sampai dengan. 202;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera No.:05/SK.DIR/PD.BPR-MS/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Pedoman Pemberian Kredit PD BPR Marunting Sejahtera;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera No.:012/KEP/DIR.BPR-MS/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Perubahan Wewenang Memutus Kredit (BWMK) PD BPR Marunting Sejahtera;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Uraian Tugas Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Bagian Kredit, Operasional, Analis Kredit, Account Officer, Teller
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Daftar Rincian Laba Rugi Gabungan Periode Agustus 2018;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Neraca Bulanan BPR Beserta Rekening Administratif Gabungan Periode Agustus 2018;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Data Tingkat Kesehatan dan Informasi Lainnya PD BPR Marunting Sejahtera Periode Agustus 2017 ? Agustus 2018;
- 3 Lbr - Copy sesuai aslinya Struktur Organisasi PD BPR Marunting Sejahter Per 1 Januari 2013, Per Desember 2014, Per Desember 2016;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Laporan Buku Kas Harian tanggal 30 September 2013;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Laporan Buku Kas Harian tanggal 26 November 2013;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Berkas Kredit a.n. H.M. KHEMAL NASERY dengan Perjanjian Kredit Nomor: 01090/KUM/MS/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Berkas Kredit a.n. JUSNAIDI dengan Perjanjian Kredit Nomor: 01867/KUM/MS/IX/2013 tanggal 30 September 2013;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Berkas Kredit a.n. JUSNAIDI dengan Perjanjian Kredit Nomor: 03234/KUM/MS/XI/2016 tanggal 22 November 2016;
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Slip Penarikan a.n. JUSNAIDI tanggal 30 September 2013 sejumlah Rp85.000.000,-;
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Slip Penarikan a.n. JUSNAIDI tanggal 22 November 2016 sejumlah Rp100.400.000,-;
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Informasi Pelunasan Kredit tanggal 22 November 2016 a.n. JUNAIDI;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Laporan Nominatif Kredit PD BPR Marunting Sejahtera tanggal 04 September 2018;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Laporan Mutasi Tunai tanggal 13 April 2017
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Laporan Transaksi Rekening RR Beban Ditangguhkan;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Berkas Kredit a.n. MARIANI SABRAN dengan Perjanjian Kredit Nomor: 03377/KUM/MS/IV/2017 tanggal 12 April 2017
- 2 Lbr - Copy sesuai aslinya Slip Penarikan a.n. MARIANI SABRAN tanggal 13 April 2017 sejumlah Rp650.000.000,- dan Rp300.000.000,-;
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Slip Penyetoran RRA ? Beban Ditangguhkan tanggal 13 April 2017 sejumlah Rp300.000.000,-\;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Laporan Buku Kas Harian tanggal 19 Juni 2017;
- 1 Set - Copy sesuai aslinya Berkas Kredit a.n. Hj. ELIS ANGGRAYANI dengan Perjanjian Kredit Nomor: 03453/KUM/MS/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017;
- 1 Lbr - Copy sesuai aslinya Slip Penarikan a.n. Hj. ELIS ANGGRAYANI tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp333.900.000,-;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Mmbebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Kasasi : 670 K/Pid.Sus/2023
Banding : 172/Pid.Sus/2022/PT PLK
Statistik15210