- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PA LIMBOTO Nomor 406/Pdt.G/2022/PA.Lbt |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2022/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Ahmad Harun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Afni Katili, I.br Hakim Anggota Olis Tuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhiddin Litti, S.ag, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menyatakan : 2.1. Satu buah rumah permanen berukuran 9 x 20 M terletak di atas tanah seluas luas 378 M2 yang terletak di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Ka Ili Husain - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan Ronal Sumanggalo - Sebelah Selatan berbatasan dengan Adi Talawo 2.2 Peralatan Rumah Tangga, dengan rincian sebagai berikut : - 6 buah kursi makan terbuat dari plastik - 1 buah meja ukuran besar - 1 buah meja ukuran kecil - 1 unit TV merek Polytron - 1 buah bufet terbuat dari kayu ukir - 1 buah buffet - 2 buah lemari piring - 1 buah lemari aluminium - 1 buah lemari dinding - 1 unit depot air mini - 2 buah hiasan kaligrafi - 1 buah lemari sepatu - 1 unit kulkas merek Sharp - 1 unit kulkas showcase - 1 unit frizer merek LG - 1 buah etalase kaca berukuran panjang - 1 buah lemari pajangan terbuat dari aluminium - 1 unit tempat jualan rokok - 1 buah meja kasir - 1 buah kursi putar - 1 unit Air Conditioner (AC) merek LG PK - 1 buah antena parabola merek indovision - 1 buah printer merk fixma dalam keadaan rusak - 1 buah lemari mini - 1 set meja rak dapur - 1 buah tempat beras merek Maspion - 1 buah tempat piring - 1 buah kompor hock - 1 buah tempat tidur terbuat dari besi - 1 buah spring bed - 1 unit mesin cuci otomatis merek LG - 1 buah tempat jemuran berukuran kecil - 1 unit alat music merek Polytron - 1 buah lemari baju - 1 buah meja rias terbuat dari kayu - 1 unit kompor gas merek R inai - 1 buah matras tempat tidur - 5 buah pajangan toko terbuat dari besi berukuran besar - 1 buah pajangan terbuat dari besi berukuran sedang - 1 buah etalase kecil - 7 buah pajangan terbuat dari kayu - 3 buah kursi sofa ( 1 buah dalam keadaan rusak) - 7 buah tabung gas elpiji berkapasitas 3 kg; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang mengusai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat dan Tergugat, dan bila tidak dapat dibagi secara in natura maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pdt.G/2022/PA.Lbt
Statistik581