Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pdt.Sus-Desain Industri/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-Desain Industri/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Desain Industri |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Bintang Al, Buyung Dwikora |
Panitera | Dheny Indarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah termasuk pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri a quo;3. Menyatakan pendaftaran Desain Industri berjudul Genset Koper nomor pendaftaran IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan 14 Desember 2020 atas nama Tergugat Konvensi, telah didasarkan pada itikad tidak baik;4. Menyatakan pendaftaran Desain Industri berjudul Genset Koper nomor pendaftaran: IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan 14 Desember 2020 atas nama Tergugat Konvensi, tidak memiliki kebaruan atau telah dipakai secara umum dalam perdagangan karena sudah diungkapkan, digunakan, diproduksi, diedarkan dan diperdagangkan jauh sebelum tanggal penerimaan pendaftaran;5. Menyatakan batal Sertifikat Desain Industri berjudul Genset Koper Nomor Pendaftaran IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan 14 Desember 2020 atas nama Tergugat Konvensi dengan segala akibat hukumnya;6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, guna mencatat pembatalan Desain Industri berjudul Genset Koper Nomor Pendaftaran IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan 14 Desember 2020 atas nama Tergugat Konvensi dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-Desain Industri/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik1554325