- Menolak eksepsi Terlawan I seluruhnya .
- Menolak Perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak baik.
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian.
- Menyatakan Para Pelawan Konpensi/ Terlawan Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor;3324/Kel. Mangga, tanggal 8 Nopember 2019 atas nama : Johnny Rusli yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan/Terlawan V.
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/ Terlawan I Konpensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 555 M2 berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Jamin Ginting Km. 8,5 Kompleks Royal Sumater Cluster Sapphire No. 33, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, tertuang dala Sertifikat Hak Milik Nomor; 3324/Kel. Mangga, tanggal 8 Nopember 2019 atas nama; Johnny Rusli yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan/ Terlawan V Konpensi.
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Pelawan Konpensi maupun orang-orang yang mendapat hak dari padanya supaya mengosongkan dan menyerahkan fisik tanah objek perkara kepada Penggugat Rekonpensi/ Terlawan I Konpensi dengan serta merta dalam keadaan baik dan kosong.
- Memerintahkan Terlawan II, III, IV dan V untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan Rekonpensi selebihnya.
Putusan PN MEDAN Nomor 269/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Pelawan/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.485.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 269/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik23855