- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dR/Tergugat dK sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor 694/Lingkungan Bandung Wetan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 695/Lingkungan Bandung Wetan;
- Menyatakan Penggugat dR/Tergugat dK adalah pemilik yang sah demi hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan Tergugat dR/Penggugat dK terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat dR/Tergugat dK;
- Menghukum Tergugat dR/Penggugat dK dan Turut Tergugat dalam Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan di dalam perkara a quo setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat dR/Tergugat dK yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dK/Tergugat dR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.615.000.00 (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Pdt/2023
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik40886