- Menyatakan Terdakwa Nancy Tresna Ayu Umar Alias Nancy tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BUOL Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasyril Maulana Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Suardi Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1). 1 (Satu) rangkap hasil Screenshot. Dikembalikan kepada Saksi Dirianti R Is Hasan; 1). 1 (Satu) buah Handphone merk IPHONE 7 plus warna silver dengan nomor Imei : 35 947208 451028 6, password handphone 010569; 2). 1 (satu) unit Sim Card dengan nomor 0812 9561 0812; 3). 1 (satu) akun sosial media Instagram, nama akun babylion_rrr milik perempuan Nancy Tresna Ayu Umar Dikembalikan kepada Terdakwa, 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2022/PN Bul
Banding : 179/Pid.Sus/2022/PT PAL
Statistik263150