- Menyatakan Terdakwa Arianto Alias Lai tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban luka berat dan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO, warna MERAH HITAM, dengan Nomor Polisi DM 2284 BX, plat dasar hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SONIC, warna HITAM, tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor 10490088, Nomor Polisi DN 5972 FH, atas nama AYU WANDIRA ALI DJAAFAR;
- 1 (satu) buah ban serep kendaraan roda empat toyota avanza
Putusan PN BUOL Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasyril Maulana Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yunus Ayuba alias Unus. Dikembalikan kepada Saksi Ayu Wandira Ali Djaafar alias Ayu. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 405 K/Pid/2023
Pertama : 57/Pid.Sus/2022/PN Bul
Banding : 159/PID.SUS/2022/PT PAL
Statistik1225