Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 36/G/TF/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 36/G/TF/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Darmawi |
Hakim Anggota | Selvie Ruthyarodh, Erick S. Sihombing |
Panitera | Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 (seribu dua ratus) hektar dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit tersebut, yang secara geografis berada di antara titik koordinat sebagai berikut:1. 00 15? 58,465? Lintang Selatan - 102 03? 49,764? Bujur Timur;2. 00 16? 54,274? Lintang Selatan - 102 03? 48,736? Bujur Timur;3. 00 17? 08,933? Lintang Selatan - 102 03? 42,049? Bujur Timur;4. 00 18? 07,957? Lintang Selatan - 102 03? 42,563? Bujur Timur;5. 00 18? 07,007? Lintang Selatan - 102 02? 49,322? Bujur Timur;6. 00 17? 52,655? Lintang Selatan - 102 02? 48,812? Bujur Timur;7. 00 17? 52,912? Lintang Selatan - 102 02? 15,378? Bujur Timur;8. 00 17? 12,534? Lintang Selatan - 102 02? 14,863? Bujur Timur;9. 00 17? 12,020? Lintang Selatan - 102 02? 31,838? Bujur Timur;10. 00 16? 43,729? Lintang Selatan - 102 02? 30,809? Bujur Timur;11. 00 16? 43,987? Lintang Selatan - 102 02? 11,263? Bujur Timur;12. 00 16? 10,038? Lintang Selatan - 102 02? 10,491? Bujur Timur;13. 00 16? 09,781? Lintang Selatan - 102 02? 24,122? Bujur Timur;14. 00 15? 33,518? Lintang Selatan - 102 02? 25,151? Bujur Timur;15. 00 15? 33,261? Lintang Selatan - 102 03? 29,190? Bujur Timur;16. 00 15? 57,951? Lintang Selatan - 102 03? 29,447? Bujur Timur.dan melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN);3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 (seribu dua ratus) hektar beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;4. Mewajibkan Tergugat II dan/atau pihak-pihak terkait melalui Tergugat II untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan dan biaya penanaman kembali (reboisasi) terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 (seribu dua ratus) hektar beserta sarana penunjangnya, yang nilainya ditentukan dengan penghitungan riil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.630.542,- (Tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/TF/2022/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 36/G/TF/2022/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/G/TF/2022/PTUN.PBR
Statistik458231